Kamis, 23 Februari 2017

Tatanan Politik

Tatanan Politik

A.                       Demokrasi
Pengertian Demokrasi adalah bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Pengertian Demokrasi Menurut Sidney Hook adalah suatu bentuk pemerintahan yang dimana keputusan yang dibuat oleh pemerintah, baik itu dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung yang didasarkan pada kesepakatan dari mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Henry B. Mayo mengatakan bahwa Pengertian Demokrasi adalah suatu sistem politik yang menunjukkan kebijakan umum yang diambil, ditentukan oleh mayoritas dari wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan berkala yang didasarkan pada prinsip kesamaan politik dan penyelenggaraannya di dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Istilah Demokrasi ini berasal dari bahasa Yunani (d-mokratia) "kekuasaan rakyat" Sistem demokrasi yang dibentukdari kata (demos) "rakyat" dan (kratos) "kekuasaan" Sistem demokrasi merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke 5 dan ke 4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi, diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat" Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi berada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi sistem pemerintahan sebagai respons kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak mnelalui tirani, kediktatoran, dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat. Akan tetapi, pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat Tiengemukakan pendapat mereka, melainkan hanya laki-laki. Wanita, budak, orang asing, dan penduduk yang orangtuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk remokrasi yang sederhana telah ditemukan sejak tahun 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut, rakyat sering berkumpul untuk mendiskusikan permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem remerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani pada masa itu terdiri atas 1.500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda. Ada yang oligarki, monarki, tirani, dan demokrasi. Athena adalah negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu, yaitu remokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena, tetapi Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleistlwies, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan. Sebaliknya, setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Akan tetapi, dari sekitar 150.000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.


Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan yang di dalamnya terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.

Bentuk Bentuk Demokrasi
Secara umum, ada dua bentuk demokrasi, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.

1. Demokrasi Langsung
Pengertian Demokrasi Langsung adalah bentuk demokrasi yang dengan cara setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena. Ketika ada permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Pada era modern, sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi negara cukup besar dan sulit mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum tertentu. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.

2. Demokrasi Perwakilan
Pengertian Demokrasi Perwakilan adalah demokrasi yang dijalankan dengan seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka. Rakyat memilih para wakil rakyat atau calon legislator secara langsung sesuai dengan jumlah calon yang diajukan oleh setiap partainya. Demikian juga legislator perwakilan daerah atau disebut Dewan Perwakilan Daerah.

B.                        Monarki
Monarki, berasal dari bahasa Yunanimonos (μονος) yg berarti satu, dan archein (αρχειν) yg berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yg dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki / sistem pemerintahan kerajaan adlh sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dlm abad ke-20. Sedangkan pd dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yg masih ada. Suatu bentuk pemerintahan yg dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum. Sistem pemerintahan monarki merupakan sistem tertua didunia. Pengertian sistem pemerintahan monarki menurut para ahli, yaitu : Menurut Garner, sistem pemerintahan monarki menyatakan bahwa tiap pemerintahan yg didalamnya menerapkan kekuasaan yg akhir / tertinggi pd seseorang tanpa melihat pd sumber sifat-sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya. Menurut Jellinek, sistem pemerintahan monarki adlh pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat-sifat dasar monarki adlh kompetensi untk memperlihatkan kekuasaan tertinggi negara. Sistem pemerintahan monarki dibedakan menjadi 3macam, yaitu :1. Monarki Absolut Bentuk pemerintahan monarki absolut dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, / kaisar. Pada sistem monarki absolut ni terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh : Prancis dimana kekuasaan Louis XIV. 2. Monarki Konstitusional Dalam pemerintahan konstitusional partisipasi rakyat dibatasi. 3. Monarki Parlementer Dalam pemerintahan parlementer kekuasaan tertinggi ditangan perlemen. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pad kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tak memegang pemerintahan dgn nyata, tetapi par menteri yg bertanggung jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing. Negara yg menganut sistem pemerintahan monarki, antara lain : 1. Spanyol 2. Yordania 3. Arab Saudi 4. Thailand 5. Kamboja 6. Australia 7. Belgia 8. Belanda 9. Denmark 10. Kanada 11. Selandia Baru 12. Portugal 13. Jepang 14. Malaysia 15. Brunei Darussalam



C.                       Teokrasi
Teokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana kebijakan resmi diatur oleh bimbingan ilahi langsung atau pejabat yang dianggap sebagai ilahi dipandu, atau berdasarkan berdasarkan doktrin agama tertentu atau kelompok agama. Teokrasi dasarnya berarti pemerintahan oleh sebuah gereja atau kepemimpinan agama analog; keadaan di mana tujuannya adalah untuk mengarahkan populasi terhadap Allah dan di mana Allah sendiri adalah teori “kepala negara”.
Iran adalah contoh dari teokrasi. Ali Khamenei, digambarkan di sini, saat ini memegang posisi Pemimpin Tertinggi di Iran. Pemimpin Tertinggi adalah tokoh agama yang tak diragukan lagi memiliki kekuatan politik yang paling di Iran.

Negara Islam adalah negara yang telah mengadopsi Islam, khususnya Syariah (hukum Islam), sebagai dasar untuk lembaga-lembaga politik, atau hukum, eksklusif, dan telah menerapkan sistem pemerintahan Islam dan karena itu adalah teokrasi. Meskipun ada banyak perdebatan mengenai yang menyatakan atau kelompok beroperasi secara ketat sesuai dengan hukum Islam, Syariah adalah dasar resmi untuk undang-undang negara di negara berikut: Yaman, Afghanistan, Somalia, Sudan, Arab Saudi, Mauritania, Oman dan Iran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar