Tatanan
Politik
A.
Demokrasi
Pengertian Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan).
Pengertian Demokrasi Menurut Sidney Hook adalah suatu bentuk
pemerintahan yang dimana keputusan yang dibuat oleh pemerintah, baik itu
dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung yang didasarkan pada
kesepakatan dari mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Henry B. Mayo mengatakan
bahwa Pengertian Demokrasi adalah
suatu sistem politik yang menunjukkan kebijakan umum yang diambil, ditentukan
oleh mayoritas dari wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan berkala yang didasarkan pada prinsip kesamaan politik dan
penyelenggaraannya di dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Istilah Demokrasi ini berasal dari
bahasa Yunani (d-mokratia) "kekuasaan rakyat" Sistem demokrasi
yang dibentukdari kata (demos) "rakyat" dan (kratos)
"kekuasaan" Sistem demokrasi merujuk pada sistem politik yang muncul
pada pertengahan abad ke 5 dan ke 4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya
Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi,
diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai bentuk pemerintahan, yaitu
pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak
(rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi
sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat" Hal
ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi berada di tangan rakyat
dan rakyat mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di dalam mengatur
kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan
suara terbanyak.
Demokrasi
terbentuk menjadi sistem pemerintahan sebagai respons kepada masyarakat umum di
Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi,
kekuasaan absolut satu pihak mnelalui tirani, kediktatoran, dan pemerintahan
otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat
bagi rakyat. Akan tetapi, pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat
Tiengemukakan pendapat mereka, melainkan hanya laki-laki. Wanita, budak, orang
asing, dan penduduk yang orangtuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak
untuk itu.
Sebelum
istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk remokrasi yang
sederhana telah ditemukan sejak tahun 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu,
bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara
kota tersebut, rakyat sering berkumpul untuk mendiskusikan permasalahan dan
keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Pada
508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem remerintahan yang merupakan
cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani pada masa itu terdiri atas 1.500
negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut
memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda. Ada yang oligarki, monarki,
tirani, dan demokrasi. Athena adalah negara kota yang mencoba sebuah model
pemerintahan yang baru masa itu, yaitu remokrasi langsung. Penggagas dari
demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan.
Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi
demokrasi di Athena, tetapi Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi
baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleistlwies, seorang bangsawan
Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan.
Sebaliknya, setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat
dan memilih kebijakan. Akan tetapi, dari sekitar 150.000 penduduk Athena, hanya
seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan yang di dalamnya terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.
Bentuk
Bentuk Demokrasi
Secara
umum, ada dua bentuk demokrasi, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan.
1.
Demokrasi Langsung
Pengertian Demokrasi Langsung adalah
bentuk demokrasi yang dengan cara setiap rakyat memberikan suara atau pendapat
dalam menentukan keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya
sendiri dalam memilih kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung
terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada
masa awal terbentuknya demokrasi di Athena. Ketika ada permasalahan yang harus
diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Pada era modern,
sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi negara cukup besar dan
sulit mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum tertentu. Selain itu, sistem
ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern
cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik
negara.
2.
Demokrasi Perwakilan
Pengertian Demokrasi Perwakilan adalah
demokrasi yang dijalankan dengan seluruh rakyat memilih perwakilan melalui
pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Rakyat memilih para wakil rakyat atau calon legislator secara langsung sesuai
dengan jumlah calon yang diajukan oleh setiap partainya. Demikian juga
legislator perwakilan daerah atau disebut Dewan Perwakilan Daerah.
B.
Monarki
Monarki, berasal dari
bahasa Yunanimonos (μονος) yg berarti satu, dan archein (αρχειν) yg
berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yg dipimpin oleh
seorang penguasa monarki. Monarki / sistem pemerintahan kerajaan adlh sistem tertua di dunia.
Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dlm
abad ke-20. Sedangkan pd dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yg
masih ada. Suatu bentuk pemerintahan yg dipegang oleh satu orang demi
kepentingan umum. Sistem pemerintahan monarki merupakan sistem tertua didunia.
Pengertian sistem pemerintahan monarki menurut para ahli, yaitu : Menurut
Garner, sistem pemerintahan monarki menyatakan bahwa tiap pemerintahan yg
didalamnya menerapkan kekuasaan yg akhir / tertinggi pd seseorang tanpa melihat
pd sumber sifat-sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya. Menurut
Jellinek, sistem pemerintahan monarki adlh pemerintahan kehendak satu fisik dan
menekankan bahwa karakteristik sifat-sifat dasar monarki adlh kompetensi untk
memperlihatkan kekuasaan tertinggi negara. Sistem pemerintahan monarki dibedakan menjadi 3macam, yaitu :1. Monarki Absolut Bentuk
pemerintahan monarki absolut dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, / kaisar.
Pada sistem monarki absolut ni terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif. Contoh : Prancis dimana kekuasaan Louis XIV. 2. Monarki Konstitusional Dalam
pemerintahan konstitusional partisipasi rakyat dibatasi. 3. Monarki Parlementer Dalam
pemerintahan parlementer kekuasaan tertinggi ditangan perlemen. Jatuh tegaknya
pemerintah bergantung pad kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tak
memegang pemerintahan dgn nyata, tetapi par menteri yg bertanggung jawab atas
nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing. Negara yg
menganut sistem pemerintahan monarki, antara lain : 1. Spanyol 2. Yordania 3.
Arab Saudi 4. Thailand 5. Kamboja 6. Australia 7. Belgia 8. Belanda 9. Denmark
10. Kanada 11. Selandia Baru 12. Portugal 13. Jepang 14. Malaysia 15. Brunei
Darussalam
C.
Teokrasi
Teokrasi adalah
bentuk pemerintahan di mana kebijakan resmi diatur oleh bimbingan ilahi
langsung atau pejabat yang dianggap sebagai ilahi dipandu, atau berdasarkan
berdasarkan doktrin agama tertentu atau kelompok agama. Teokrasi dasarnya
berarti pemerintahan oleh sebuah gereja atau kepemimpinan agama analog; keadaan
di mana tujuannya adalah untuk mengarahkan populasi terhadap Allah dan di mana
Allah sendiri adalah teori “kepala negara”.
Iran adalah contoh
dari teokrasi. Ali Khamenei, digambarkan di sini, saat ini memegang posisi
Pemimpin Tertinggi di Iran. Pemimpin Tertinggi adalah tokoh agama yang tak
diragukan lagi memiliki kekuatan politik yang paling di Iran.
Negara Islam adalah
negara yang telah mengadopsi Islam, khususnya Syariah (hukum Islam), sebagai
dasar untuk lembaga-lembaga politik, atau hukum, eksklusif, dan telah
menerapkan sistem pemerintahan Islam dan karena itu adalah teokrasi. Meskipun
ada banyak perdebatan mengenai yang menyatakan atau kelompok beroperasi secara
ketat sesuai dengan hukum Islam, Syariah adalah dasar resmi untuk undang-undang
negara di negara berikut: Yaman, Afghanistan, Somalia, Sudan, Arab Saudi,
Mauritania, Oman dan Iran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar