Pembagian
Kekuasaan Negara Secara Vertikal dan Horizontal
A. Pengantar
Pembagian
kekuasaan terdiri dari dua kata, yaitu pembagian & kekuasaan. Menurut KBBI pembagian
memiliki pengertian proses menceraikan menjadi beberapa bagian atau memecahkan
(sesuatu) lalu memberikannya kepada pihak lain. Sedangkan kekuasaan adalah wewenang
atas sesuatu atau untuk menentukan ( memerintah,
mewakili, mengurus, dan sebagainya ) sesuatu. Sehingga secara harfiah pembagian
kekuasaan adalah proses menceraikan wewenang yang dimiliki oleh negara untuk
(memerintah,mewakili, mengurus,dsb) menjadi beberapa bagian (legislatif,eksekutif,yudikatif) untuk diberikan
kepada beberapa lembaga negara untuk menghindari pemusatan kekuasaan (wewenang
dalam satu pihak atau lembaga) tetapi tidak dipisahkan . Hal ini membawa konsekuensi bahwa
diantara bagian-bagian itu dimungkinan ada koordinasi atau kerjasama (Kusnardi
dan harmaily Ibrahim,1988)
Undang-Undang
Dasar merupakan registrasi (pencatatan) pembagian kekuasaan di dalam suatu
negara. Dalam Bab ini soal pembagian kekuasaan itu akan dibahas lebih jauh.
Secara visual nampaklah bahwa kekuasaan itu akan dibahas lebih jauh. Secara
Visual nampaklah bahwa kekuasaan itu dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Secara
Vertikal, yaitu pembagian menurut tingkatnya dan dalam hal ini yang dimaksud
ialah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan. Carl
J.Friedrich memakai istilah pembagian kekuasaan secara territorial (territorial
division of power ). Pembagian kekuasaan ini dengan jelas dapat kita saksikan
kalau kita bandingkan antara negara kesatuan, negara federal serta konfederasi.
2. Secara
horizontal, yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Dan pembagian ini menunjukkan
pembedaan antara fungsi fungsi pemerintahan yang bersifat legislative,
eksekutif dan yudikatif yang lebih dikenal sebagai trias politika atau
pembagian kekuasaaan (division of powers)
B. Persatuan
Konfederasi, Negara Kesatuan dan Negara Federal
Pembagian
kekuasaan menurut tingkat dapat dinamakan pembagian kekuasaan secara vertical,
yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan atau dapat juga
dinamakan pembagian kekuasaan secara territorial, misalnya antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah dalam suatu negara kesatuan, atau antara pemerintah
federal dan pemerintah negara-bagian dalam suatu negara federal. Pembagian
kekuasaan semacam ini terutama banyak menyangkut persoalan federalisme.
Integrasi dari golongan – golongan yang ada berada dalam suatu wilayah dapat
diselenggarakan secara minimal (yaitu dalam suatu negara kesatuan). Didalam
teori kenegaraan persoalan tersebut menyangkut persoalan mengenai bentuk
negara, dan persoalan negara bersusun yaitu khususnya mengenai federasi dan
konfederasi.
Konfederasi
Menurut
L. Oppenheim suatu “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat
penuh yang untuk mempertahankan kemerdekaan ekstern dan intern, bersatu atas
dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa
alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara
anggota konfederasi, tetapi tidak terhadap warga negara – negara itu”.
Kekuasaan alat bersama itu sangat terbatas dan hanya mencakup persoalan –
persoalan yang telah ditentukan. Negara – negara yang tergabung dalam
konfederasi itu tetap merdeka dan berdaulat, sehingga konfederasi itu sendiri
pada hakekatnya bukanlah merupakan negara, baik ditinjau dari sudut ilmu
politik maupun dari sudut hukum internasional. Negara – negara peserta dalam
suatu konfederasi tidak menghilangkan atau mengurangi kedaulatannya dan
bersifat sukarela, dan konfederasi pada umumnya dibentuk untuk maksud – maksud
tertentu, misalnya dibidang politik luar negeri dan pertahanan bersama. Keputusan
– keputusan dari perlengkapan bersama itu hanya mengikat pemerintah dari negara
anggota konfederasi dan secara tidak langsung mengikat pula penduduk wilayah
masing – masing anggota konfederasi dan perlu adanya keputusan yang dituangkan
dalam suatu peraturab perundang – undangan nasional dari negara peserta
konfederasi.
Negara Kesatuan
Menurut
C.F. Strong negara kesatuan ialah bentuk negara dimana wewenang legislatif
tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislative nasional/ pusat. Kekuasaan
terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah
pusat mempunyai wewenang dalam menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah
berdasarkan hak otonomi ( negara kesatuan dengan system desentralisasi ),
tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap ditangan pemerintah pusat.
Jadi kedaulatannya, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar,
sepenuhnya terletak pada pemerintah pusat. Menurut C.F. Strong ada dua cirri
mutlak yang melekat pada negara kesatuan yaitu : (1) adanya supremasi dari
dewan perwakilan rakyat pusat dan (2) tidak adanya badan – badan lainnya yang
berdaulat.
Negara Federal
Menurut
C.F. Strong salah satu ciri negara federal ialah bahwa ia mencoba menyesuaikan
dua konsep yang sebenarnya bertentangan, yaitu kedaulatan negara federal dalam
keseluruhannya dan kedaulatan negara-bagian. Penyelenggaraan kedaulatan ke luar
dari negara – negara bagian diserahkan sama sekali kepada pemerintah federal,
sedangkan kedaulatan ke dalam dibatasi. Segala persoalan yang menyangkut negara
dalam keseluruhannya diserahkan kepada kekuasaan federal, dalam hal – hal
tertentu misalnya mengadakan perjanjan internasional atau mencetak uang,
pemerintah federal bebas dari negara – bagian dan dalam bidang itu pemerintah
federal mempunyai kekuasaan yang tertinggi.
C. Beberapa
Contoh Integrasi dalam Sejarah
Integrasi
berasal dari bahasa inggris “integration” yang berarti kesempurnaan atau
keseluruhan. Untuk terciptanya integrasi nasional, perlu adanya
suatu jiwa asas spiritual, suatu solidaritas yang besar yang terbentuk dari
persamaan yang timbul sebagai akibat pengorbanan yang telah dibuat dan bersedia
dibuat lagi pada masa depan (Ernest Renan, 1825-1892). Integrasi bangsa adalah
landasan bagi tegaknya sebuah negara modern.
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti dua macam,
yaitu :
1. Secara
politis, integrasi nasional adalah proses penyatuan berbagai kelompok budaya
dan sosial ke dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas
nasional.
2. Secara
antropologis, integrasi nasional adalah proses penyesuaian di antara
unsur-unsur kebudayaan yang berbeda, sehingga mencapai suatu keserasian fungsi
dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Berikut
beberapa contoh integrasi dalam sejarah :
1. Amerika.
Dalam
abad ke-18 ada 13 negara yang berdaulat, kemudian bersekutu dalam perang
melawan Inggris , dan dalam tahun 1781-1789 mengadakan konfederasi mulai tahun 1789
merupakan negara federal.
2. Jerman
Sebelum
masa Napoleon ada lebih dari 100 negara Jerman berdaulat yang dulu merupakan
Negara Romawi Suci (Imperium Romawi Suci). Napoleon mengurangi jumlah negara
menjadi 39. Sikap diktatorialnya menyebabkan timbuknya perasaan nasionalisme.
Sesudah Napoleon jatuh, 39 negara ini mengadakan konfederasi pada tahun 1815
dan kemudian pada tahun 1867 menjadi negara federal. Republik Jerman dengan
Undang-Undang Dasar Weimar (1919) bersifat federal, tetapi kekuasaan pemerintah
pusat sangat besar sedangkan kekuasaan negara bagian sangat dibatasi. Pada
tahun 1949, jerman dibagi menjadi dua negara terpisah, yaitu jerman barat dan
jerman timur. Hitler kemudian meniadakan bentuk federal dan praktis menjadikan
Jerman negara kesatuan. Negara Jerman secara resmi dipersatukan kembali pada
tanggal 3 oktober 1990 ketika enam negara bagian jerman timur ; Brandenburg,
Mecklenburg-Vorpommern, Sachsen, Sachsen-Anhalt, Thuringen, dan Berlin bersatu
secara resmi bergabung dengan Republik Federal Jerman (Jerman Barat).
3. Belanda
Pada
tahun 1579 mulai dengan konfederasi yang lemah, yaitu United Provinces of the
Netherlands, yang terdiri dari tujuh provinsi dan akhirnya menjadi negara
kesatuan.
D. Beberapa
Macam Negara Federal
Pada
negara federasi , negara terdiri dari beberapa negara yang semula berdiri
sendiri, kemudian negara – negara itu menggabungkan diri menjadi satu negara
dengan mengadakan ikatan kerja sama diantara negara – negara tersebut demi
kepentingan bersama. Ada dua sudut pandang mengenai negara , yaitu:
a. Negara
dipandang sebagai suatu keseluruhan sebagai suatu bangunan negara yang disebut
sebagai sudut pandang sosiologis.
b. Negara
dipandang dari sudut strukturnya atau isinya , ini yang disebut sudut pandang
yudiris. Menurut C.F. Strong , tidak ada dua negara yang sama, juga mempunyai
perbedaan –perbedaan yang terdapat dalam dua hal, yaitu :
1. Cara
bagaimana suatu kekuasaan itu dibagi antara pemerintah federal dan pemerintah
negara – negara bagian.
2. Badan
mana saja yang mempunyai wewenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul
di antara pemerintah federal dan pemerintah negara –negara bagian. Federasi
pada umumnya dibentuk berdasarkan suatu hukum (fundamental law ) atau konstitusi.Berdasarkan
itu, maka lahirlah bermacam – macam negara serikat / federal, diantara lain
ialah:
- Negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah
federal,dan kekuasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara
bagian.
- Contoh
negara yang semacam itu adalah : Amerika Serikat, Australia, Republik Indonesia
Serikat (1949).
- Negara
Serikat yang konstitusinya merinci atau persatu kekuasaan pemerintah negara
bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh negara
yang berbentuk seperti itu adalah : Kanada dan India.
- Negara
serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam
menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh negara yang seperti itu adalah : Amerika Serikat dan
Australia.
E. Perkembangan
Konsep Trias Politica Pemisahan Kekuasaan Menjadi Pembagian Kekuasan
Pembagian
kekuasaan secara horizontal, seperti di muka sudah disinggung, adalah pembagian
kekuasaan menurut fungsinya dan ini ada hubungannya dengan doktrin trias
politica. Trias politika adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari
tiga macam kekuasaan : Pertama, kekuasaan legislative atau kekuasaan membuat undang-undang
(dalam peristilahan baru sering disebut rulemaking function); kedua, kekuasaan
eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang (rule application
function); ketiga kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas
pelanggaran undang-undang (rule adjudication function). Trias politica adalah
suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan atau (functions) ini sebaiknya
tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan
oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara
lebih terjamin.
Doktrin
ini untuk pertama kali dikemukakan oleh John Locke (1632-1704) dan Montesquieu
(1689-1755) dan pada taraf itu ditafsirkan sebagai pemisahan kekuasaan
(separation of powers). Filsuf Inggris John Locke mengemukakan konsep ini dalam
bukunya yeng berjudul Two
treatises on civil Government (1690) yang ditulisnya sebagai kritik atas kekuasaan absolut dari raja
raja stuart serta utuk membenarkan revolusi gemilang tahun 1688 yang telah
dimenangkan oleh parlemen inggris. Menurut Locke kekuasaan negara dibagi dalam
tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan
fedaratif yang masing masing terpisah pisah satu sama lain. Kekuasaan
legislatif ialah kekuasaan membuat peraturan dan undang undang. Kekuasaan
eksekutif ialah kekuasaan melaksanakan undang undang dan didalamnya termasuk kekuasaan mengadili (Locke memandang mengadili
itu sebagai uitvoering yaitu dipandangnya sebagai termasuk
pelaksaan undang-undang), dan kekuasaan federatif ialah kekuasaan yang meliputi
segala tindakan untuk menjaga keamanan negara lain seperti membuat aliansi dan
sebagainya (dewasa ini disebut hubungan luar negeri).
Akan
tetapi sekalipun ketiga kekuasaan sudah dipisah satu sama lain sesempurna
mungkin, namun para penyusun Undang-Undang Dasar menganggap perlu untuk
menjamin bahwa masing masing kekuasaan tidak akan melampaui batas kekuasaannya.
Maka dari itu dicoba untuk membendung kecenderungan ini dengan mengadakan suatu
sistim “checks and balances (pengawasan dan keseimbanagan) dimana setiap cabang
kekuasaan dapat mengawasi dan mengimbangi cabang kekuasaan lainnya.
Trias
Politica di Indonesia
Undang-undang
dasar indonesia tidak secara eksplisit mengatakan bahwa doktrin trias politika
dianut, tetapi oleh karena Undang-undang dasar dlami jiwa dari dapat menyelami
dari demokrasi konstitusionil maka dapat disimpulkan bahwa indonesia menganut
Trias Politica dalam pembagian kekuasaan. Hal ini jelas dari pembagian Bab
dalam undang-undang 1945. Misalnya dalam Bab III tentang kekuasaan pemerintahan
Negara, bab VII tentang dewan perwakilan rakyat dan bab IX tentang kekuasaan
kehakiman. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh Presiden bersama-sama dengan
Dewan perwakilan rakyat. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Presiden dibantu
oleh menteri-menteri, sedangkan kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah
agung dan lain lai badan kehakiman.
Karena
kaburnya gagasan trias poltika dewasa ini, maka ada usaha untuk mencari isilah
baru yang lebih mendekati kenyataan. Salah satu usaha ke arah ini adalah dapat
kita saksikan dalam analisa Gabriel A.Almond, seorang sarjana yang terkenal
sebagai penganut “pendekatan tingkah-laku” sarjana ini lebih suka memakai
istilah rule-making funcion daripada istilah fungsi legislatif untuk
menghindarkan pengertian seolah-olah ketentuan-keenuan dan
perundang-perundangan yang akhirnya mengikat masyarakat politik hanya ditenukan
dalam badan legislatif. Istilah rule making mencakup juga kegiatan membuat
ketentuan-ketentuan dan perundang-undangan yang akhirnya mengikat masyarakat
politik hanya ditentukan dalam badan legislatif. Istilah rule-making mencakup
juga kegiatan membuat ketentuan – ketentuan yang mengikat yang diselenggarakan
dalam badan eksekutif dan panitia – panitia kecil, dewan – dewan ataupun rapat
– rapat diluar lingkungan badan legislatif. Dalam analisa ini istilah rule-aplication
function mengganti istilah fungsi eksekutif, sedangkan istilah rule-adjudication
fuction mengganti istilah fungsi yudikatif.
Caesars Casino & Hotel - Mapyro
BalasHapusFind Casinos 수원 출장마사지 and Hotels near Caesars Casino & 남양주 출장샵 Hotel in Laughlin 경기도 출장마사지 Nevada 89502 and other nearby 파주 출장마사지 Nevada 전라북도 출장마사지 Casinos. MapYO.com.