Konstitusi
sebagai Produk Politik
A.
Sifat dan Fungsi UUD
UUD
1945 adalah hukum dasar yang menetapkan struktur dan prosedur organisasi yang
harus diikuti oleh otoritas publik agar keputusan-keputusan yang dibuat
mengikat komunitas politik.
Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum
dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan
sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti
undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap
tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada
peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan
perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum negara
Dalam
kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan
atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang
tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat
kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih
rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada
akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan
ketentuan UUD 1945.
Undang-Undang
Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hukum dasar, melainkan hanya
merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Disamping itu masih ada hukum dasar yang lain, yaitu
hukum dasar yang tidak tertulis.
Sebagai
sumber hukum tertinggi dan sumber segala kewenangan karena UUD 1945 itu
merupakan sumber dari segala sumber hukum, sumber dari segala kewenangan, sumber
dari segala badan kenegaraan.
Fungsi
UUD 1945 adalah sebagai pedoman acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Pokok
pikiran UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Sepakat
untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945
2. Sepakat
untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Sepakat
untuk mempertahankan sistem presidensil (menyempurnakan agar betul-betul
memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensil )
4. Sepakat
untuk memindahkan hal-hal normative yang ada dalam penjelasan UUD 1945 kedalam
pasal-pasal UUD 1945.
Adapun
sifat-sifat UUD 1945 antara laian:
(a) Sifatnya
tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat
pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun setiap warga negara.
(b) Dalam
penjelasan UUD 1945 disebutkan Bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel.
Memuat aturan-aturan pokok yang harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan
zaman serta memuat HAM.
(c) Memuat
norma-norma/ aturan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
(d) Dalam
setiap hukum nasional UUD 1945 merupakan peraturan hukum positif tertinggi,
disamping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang
lebih rendah alam hirarchi tertib hukum Indonesia.
B.
Konstitusionalisme
Untuk
dapat memahami apa yang dimaksud dengan konstitusionalisme, maka perlu terlebih
dahulu memahami apa yang dimaksud dengan konstitusi. Konstitusi secara harfiah
berarti pembentukan. Kata konstitusi sendiri berasal dari bahasa Perancis
yaitu constituir yang bermakna membentuk. Dalam bahasa latin,
istilah konstitusi merupakan gabungan dua kata yaitu cume dan statuere.
Bentuk tunggalnya contitutio yang berarti menetapkan sesuatu
secara bersama-sama dan bentuk jamaknya constitusiones yang berarti
segala sesuatu yang telah ditetapkan. Konstitusi (Latin constitutio) dalam
negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan
negara.
Dewasa
ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas
dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak
dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam
ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi
berasal dari bahasa Inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa
Belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere)
dalam bahasa Prancis yaitu “constiture” dalam bahsa Jerman “vertassung”
dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi
/ UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan
pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah
keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata
Negara.
Konstitusi pada umumnya
bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk
menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini,
konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis
(formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi
harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi
organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan
kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi
mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Mengenai peranan konstitusi
dalam negara, C.F Strong (1966:12) mengibaratkan
konstitusi sebagai tubuh manusia dan negara serta badan politik sebagai organ
dari tubuh. Organ tubuh akan bekerja secara harmonis apabila tubuh dalam
keadaan sehat dan sebaliknya. Negara ataupun badan-badan politik akan bekerja
sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam konstitusi.
Berdasarkan pengertian dan
peranan konstitusi dalam negara tersebut maka yang dimaksud dengan konsep
konstitusionalisme adalah konsep mengenai supremasi konstitusi. Adnan Buyung
Nasution (Negara Hukum Konstitusionalisme, 1995:111) menyatakan bahwa
konstitusi merupakan aturan main tertinggi dalam negara yang wajib dipatuhi
baik oleh pemegang kekuasaan dalam negara maupun oleh setiap warga negara.
A.
Pengertian Konstitusi menurut Para Ahli
1. K. C. Wheare, konstitusi adalah
keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan
yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Louis Henkin (2000) menyatakan
bahwa konstitusionalisme memiliki elemen-elemen sebagai berikut: (1) pemerintah
berdasarkan konstitusi (government according to the constitution); (2) pemisahan
kekuasaan (separation of power); (3) Kedaulatan rakyat dan pemerintahan
yang demokratis (sovereignty of the people and democratic government);
(4) Riview atas konstitusi (constitutional review); (5) Independensi
kekuasaan kehakiman (independent judiciary); (6) Pemerintah yang
dibatasi oleh hak-hak individu (limited government subject to a bill of
individual rights); (7) Pengawasan atas kepolisian (controlling
the police); (8) Kontrol sipil atas militer (civilian control of the
military); and (9) Kekuasaan negara yang dibatasi oleh konstitusi (no
state power, or very limited and strictly circumscribed state power, to suspend
the operation of some parts of, or the entire, constitution).
3. Herman heller, konstitusi mempunyai
arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga
sosiologis dan politis.
4. James Bryce (C.F. Strong, 1966:11) yaitu constitution
is a collection of principles according to which the powers of the
government, the rights of the governed, and the relations between the two are
adjusted. Suatu konstitusi setidaknya mengatur mengenai berbagai institusi
kekuasaan yang ada dalam negara, kekuasaan yang dimiliki oleh
institusi-institusi tersebut, dan dalam cara seperti apa kekuasaan
tersebut dijalankan. Dengan demikian secara sederhana yang menjadi objek
dalam konstitusi adalah pembatasan terhadap tindakan pemerintah, hal ini
ditujukan untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak warga negara dan
menjabarkan bagaimana kedaulatan itu dijalankan.
5. Lasalle, konstitusi adalah hubungan
antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang
mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan
perang, partai politik dsb.
6. L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat
baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
7. Koernimanto
soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati
bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi
konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
8. Carl schmitt membagi konstitusi
dalam empat pengertian yaitu:
Konstitusi dalam arti absolut
mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
a. Konstitusi
sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
b. Konstitusi
sebagai bentuk Negara.
c. Konstitusi
sebagai faktor integrasi.
d. Konstitusi
sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam Negara.
7 Konstitusi
dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai
tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan
konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat
berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat
dari segi isinya) c) konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah
keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan
kenegaraan d) konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya
jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
B.
Tujuan Konstitusi
1. Membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa
membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan
bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2. Melindungi
Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak
memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3. Pedoman
penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita
tidak akan berdiri dengan kokoh.
C. Nilai konstitusi
1. Nilai normatif
adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka
konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata
berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara
murni dan konsekuen.
2. Nilai nominal
adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna.
Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak
seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah
negara.
3. Nilai semantik
adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja.
Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat
untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar