SISTEM
POLITIK INDONESIA
A.
Sistem Politik Indonesia
Sistem politik Indonesia
diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara
Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan
tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan
penyusunan skala prioritasnya.
Di Indonesia, sistem politik
yang dianut adalah sistem politik demokrasi pancasila yakni sistem politik yang
didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang
demokratis. Sistem politik Indonesia berdasar
pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Sistem politik Indonesia mengalami
banyak perubahan setelah ada amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen terakhir
atas UUD 1945 dilakukan pada tahun 2002. Perbandingan sistem politik Indonesia
sebelum amandemen dan sesudah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
v Sistem
Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan berada di tangan
rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut sistem
pemerintahan presidensiil artinya presiden berkedudukan sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan.
UUD 1945 adalah konstitusi negara
Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara,
kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945 juga
mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.
Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.
v Sistem
Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok
sistem politik di Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Bentuk
negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI
terbagi dalam 33 provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi.
2. Kekuasaan
eksekutif berada ditangan presiden. Presiden tidak bertanggung jawab pada
parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta
wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali
masa jabatan.
3. Tidak
ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga
negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
4. DPA
ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada
langsung dibawah presiden.
5. Kekuasaan
membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja
negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.
1.
Batasan Sistem Politik
Batasan
sistem politik menurut beberapa ahli:
a. Rusandi Simuntapura, sistem politik ialah mekanisme
seperangkat fungsi/peranan
dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang
menunjukkan suatu
proses yang langgeng.
b. Sukarna, sistem politik ialah tata cara mengatur negara.
c. David Easton,sistem politik dapat diperkenalkan sebagai interaksi yang diabstraksi-
kan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga
nilai-nilai dialokasikan secara otori-
tatif kepada masyarakat.
d. Robert Dahl, sistem politik merupakan pola yang tetap dari hubungan antara
manusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan, aturan-
aturan, dan kewenangan.
2. Ciri-ciri
Umum Sistem Politik
Sistem politik menurut Almond, memiliki 4 (empat) ciri-ciri, antara lain:
v Mempunyai kebudayaan politik
v Menjalankan fungsi-fungsi
v Memiliki spesialisasi
v Merupakan sistem campuran
3. Fungsi
Sistem Politik
Sistem
politik mempunyai beberapa fungsi, diantaranya:
v Kapabilitas,
adalah kemampuan sistem politik dalam menjalankan fungsinya (eksistensi) di
lingkungan yang lebih luas. Kantaprawira,(2006) mengemukakan bentuk
kapabilitas suatu sistem politik berupa:
1.
Kapabilitas Regulatif,
Kapabilitas
regulatif suatu sistem politik merupakan penyelenggaraan pengawasan terhadap
tingkah laku individu dan kelompok yang ada di dalamnya; bagaimana
penempatan kekuatan yang sah (pemerintah) untuk mengawasi tingkah laku manusia
dan badan-badan lainnya yang berada di dalamnya, semuanya merupakan ukuran
kapabilitas untuk mengatur atau mengendalikan.
2.
Kapabilitas Ekstraktif,
SDA
dan SDM sering merupakan pokok pertama bagi kemampuan suatu sistem politik.
Berdasarkan sumber-sumber ini, sudah dapat diduga segala kemungkinan serta
tujuan apa saja yang akan diwujudkan oleh sistem politik. Dari sudut ini,
karena kapabilitas ekstraktif menyangkut soal sumber daya alam dan tenaga
manusia, sistem politik demokrasi liberal, sistem politik demokrasi terpimpin,
dan sistem politik demokrasi Pancasila tidak banyak berbeda. SDA dan SDM
Indonesia boleh dikatakan belum diolah secara otpimal. Oleh karena masih
bersifat potensial.
3.
Kapabilitas Distributif
Kapabilitas
ini berkaitan dengan sumber daya yang ada diolah, hasilnya kemudian
didistribusikan kembali kepada masyarakat. Distribusi barang, jasa, kesempatan,
status, dan bahkan juga kehormatan dapat diberi predikat sebagai prestasi riil
sistem politik. Distribusi ini ditujukan kepada individu maupun semua kelompok
masyarakat, seolah-olah sistem poltik itu pengelola dan merupakan pembagi
segala kesempatan, keuntungan dan manfaat bagi masyarakat.
4.
Kapabilitas Responsif
Sifat
kemampuan responsif atau daya tanggap suatu sistem politik ditentukan oleh
hubungan antara input dan output. Bagi para sarjana politik, telaahan tentang
daya tanggap ini akan menghasilkan bahan-bahan untuk analisis deskriptif,
analisa yang bersifat menerangkan, dan bahkan analisa yang bersifat meramalkan.
Sistem politik harus selalu tanggap terhadap setiap tekanan yang timbul dari lingkungan
intra-masyarakat dan ekstra-masyarakat berupa berbagaituntuan.
5. Kapabilitas Simbolik.
5. Kapabilitas Simbolik.
Efektifitas
mengalirnya simbol dari sistem politik terhadap lingkungan intra dan ekstra
masyarakat menentukan tingkat kapabilitas simbolik. Faktor kharisma atau latar
belakang sosial elit politik yang bersangkutan dapat menguntungkan bagi
peningkatan kapabilitas simbolik. Misalnya Ir Soekarno Megawati, dengan
keidentikan seorang pemimpin dengan tipe “panutan” dalam mitos rakyat, misalnya
terbukti dapat menstransfer kepercayaan rakyat itu menjadi
kapabilitasbenar-benarriil.
6. Kapabilitas Dalam Negeri dan Internasional
6. Kapabilitas Dalam Negeri dan Internasional
Suatu
sistem politik berinteraksi dengan lingkungan domestik dan lingkungan
internasional. Kapabilitas domestik suatu sistem politik sedikit banyak juga
ada pengaruhnya terhadap kapabilitas internasional. Yang dimaksud dengan
kapabilitas internasional ialah kemampuan yang memancar dari dalam ke luar.
Misalnya kebijakan sistem politik luar negeri Amerika Serikat terhadap Israel,
juga akan mempengaruhi sikap politik negara-negara di timur tengah. Oleh karena
itulah pengaruh tuntutan dan dukungan dari luar negeri terhadap masyarakat dan
mesin politik resmi, maka diolahlah serangkaian respons untuk menghadapinya.
Politik luar negeri suatu negara banyak bergantung pada berprosesnya dua variabel, yaitu kapabilitas dalam negeri dan kapabilitas internasional.
Politik luar negeri suatu negara banyak bergantung pada berprosesnya dua variabel, yaitu kapabilitas dalam negeri dan kapabilitas internasional.
v Konversi,
menggambarkan kegiatan pengolahan input menjadi ouput mulai dari : penyampaian
tuntutan, perangkuman tuntutan menjadi tindakan pembuatan aturan, pelaksanaan
peraturan, menghakimi, dan komunikasi.
v Adaptif,
yaitu menyangkut sosialisasi & rekruitmen yg bertujuan memantapkan bangunan
struktur politik dari sistem politik. Fungsi sistem politik Pemeliharaan
dan penyesuaian (adaptation) adalah menyangkut sosialiasasi dan rekrutmen yang
bertujuan untuk memantapkan bangunan struktur politik dari sistem politik
(Untari, 2006).
Sukarna
(1979:28-29) mengemukakan ada dua fungsi utama yang merupakan ciri esensial (yang
perlu ada) dalam sistem politik, ialah:
1. Perumusan kepentingan rakyat (identification of interest in the population); dan
2. Pemilihan pemimpin atau pejabat pembuat keputusan (selection of leaders or
1. Perumusan kepentingan rakyat (identification of interest in the population); dan
2. Pemilihan pemimpin atau pejabat pembuat keputusan (selection of leaders or
official
decision maker).
4. Macam-macam
Sistem Politik
Klasifikasi sistem politik menurut Alfian :
1. Otoriter/Totaliter
2. Anarki
3. Demokrasi
4. Demokrasi dalam transisi.
Ramlan Surbakti mengklasifikasikan sistem politik
dengan kriteria :
1. Otokrasi Tradisional,
2. Totaliter,
3. Demokrasi,
4. Negara Berkembang
Menurut Almond dan Coleman, macam-macam
sistem politik yg banyak berlaku di negara berkembang :
1. Demokrasi Politik,
2. Demokrasi Terpimpin,
3. Oligarki Pembangunan,
4. Oligarki Totaliter,
5. Oligarki Tradisional
5. Demokrasi
sebagai Sistem Politik
Menurut Bingham Powel, Jr., sistem politik demokrasi
ditandai :
• Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa
pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya.
• Pengaturan yang mengorganisasikan perundingan untuk memperoleh
legitimasi, dilaksanakan melalui pemilu.
• Sebagian besar orang dewasa dapat mengikuti proses
pemilihan (memilih/dipilih).
• Penduduk memilih secara rahasia dan tanpa dipaksa.
• Masyarakat dan pemimpin menikmati hak-hak dasar
(kebebasan berbicara, berorganisasi dan pers). Setiap partai politik berusaha
untuk memperoleh dukungan.
B. Infrastruktur
dan Suprastruktur Politik di Indonesia
1. Infrastruktur
Politik
Infrastruktur
politik yaitu suasana kehidupan politik rakyat yang berhubungan dengan
kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam kegiatannya dapat mempengaruhi
baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan lembaga-lembaga
kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masing. Untuk
menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam penyelanggaraan pemerintahan
negara. Berdasarkan teori
politik, infrastruktur politik mencakup :
A. Partai politik (political party), sebagai
institusi mempunyai hubungan yang sangat erat dengan masyarakat dalam
mengendalikan kekuasaan. Berikut merupakan beberapa fungsi partai politik :
-
Komunikasi politik : Penyalur aspirasi rakyat kepada
pemerintah,
-
Sosialisasi politik : Pengenalan nilai dan
norma etika.
-
Rekruitmen politik : Merekrut anggota partai politik.
1) Masa
Pra Kemerdekaan
Budi Utomo (Jakarta, 20 Mei 1908), merupakan organisasi modern pertama yang melakukan perlawanan secara non fisik. Dalam perkembangannya menjadi partai-partai politik yang
didukung kaum terpelajar dan buruh tani.
2) Masa
Pasca Kemerdekaan
Tumbuh suburnya partai-partai politik, didasarkan pada
Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
Persaingan antar elit partai politik besar, telah membawa
negara pada instabilitas politik, sehingga mandeknya pemb ekonomi dan rawannya keamanan. Akibat konflik berkepanjangan
pada Badan Konstituante (merumuskan UUD), mendorong Presiden Soekarno
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang selanjutnya melahirkan demokrasi
terpimpin.
3) Masa
Orde Baru
Orde Baru (1966) melakukan pembenahan institusi politik,
karena jumlah parpol yang banyak, tidak menjamin stabilitas politik.
Terjadi penyederhanaan partai politik : Partai berbasis Islam (NU, Parmusi, PSII, dan
Partai Islam) menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP); Partai berbasis
sosialis dan nasionalis (Parkindo, Partai Katolik, PNI, Murba dan IPKI) menjadi
Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1975, Pemilu
1977 dan1982 hanya diikuti 3 (tiga) peserta : PPP
(ke-Islaman & ideologi Islam); Golkar (kekaryaan dan keadilan sosial); PDI (demokrasi, kebangsaan/ nasionalisme dan keadilan).
4) Masa/Era
Reformasi
Berdasarkan UU No. 3/1999, partai-partai politik di
Indonesia diberikan kesempatan hidup kembali mengikuti pemilu multi partai
(diikuti 48 parpol).
B. Kelompok kepentingan (interest group), dalam
gerak langkahnya akan sangat tergantung pada sistem kepartaian yang diterapkan
dalam suatu negara. Jenis-jenis kelompok kepentingan :
§ Kelompok Anomik (kelompok
spontan dan tidak memiliki nilai/norma),
§ Kelompok
Asosiasional (biasanya jarang
terorganisir dan kegiatannya kadang-kadang),
§ Kelompok Institusional (merupakan kelompok pendukung kepentingan institusional :seperti partai politik, korporasi bisnis, dll.),
§ Kelompok Assosiasonal (merupakan kelompok yang terorganisir yang menyatakan kepentingan dari suatu kelompok dan memiliki
prosedur teratur). Kegiatan kelompok kepentingan di dalam suatu
negara, sangat bergantung kepada sistem politik pemerintah apakah
menerapkan sistem kepartaian tunggal/ dua partai/ lebih.
- Pada sistem partai tunggal, kelompok kepentingan sangat
dibatasi, karena pemerintahan totaliter. Pada umumnya dianut oleh negara
komunis (Rusia, RRC, Vietnam, Korea Utara, Kuba dll.).
- Pada sistem dua partai/ lebih, kelompok kepentingan
berpeluang tumbuh dan berkembang dengan pesat. Pada umumnya dianut
oleh negara-negara yang Demokratis.
C. Kelompok penekan (pressure group), merupakan
salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk
menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk
mempengaruhi bahkan membentuk kebijakan pemerintah. Contoh institusi Kelompok penekan : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi
sosial keagamaan, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Lingkungan Hidup,
Organisasi pembela Hukum dan HAM, Yayasan atau Badan hukum lainnya.
D. Media komunikasi politik (political communication
media), merupakan salah satu instrumen
politik yang dapat berfungsi untuk menyampaikan informasi dan persuasi mengenai
politik. Contoh media
komunikasi : surat kabar, telefon, faximile, internet, televisi,
radio, film, dan sebagainya.
E. Tokoh politik (political figure), pengangkatan
tokoh-tokoh politik merupakan proses transformasi seleksi terhadap
anggota-anggota masyarakat dari berbagai subkultur.
2. Suprastruktur
Politik
Suprastruktur
politik adalah struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan
lembaga-lembaga negara yang ada, serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu
dengan yang lain.
Pada Negara Monarki, pemerintahan dikuasi oleh keluarga
bangsawan. Raja/Ratu, berperan sebagai lambang kebesaran/alat pemersatu.
Kabinet dpt dibentuk berdasarkan pemilu (tergan- tung tkt pendemokrasiannya).
Pada Negara Republik, elit politik ada yang memegang kekuasaannya secara
diktator. Namun juga banyak yang bersifat demokratis (tergantung Konstitusi/UUD
negaranya).
Perkembangan ketatanegaraan modern, pada umumnya elit politik pemerintah dibagi dalam
kekuasaan :
§ Eksekutif. Kekuasaan
eksekutif berada di tangan presiden, presiden adalah pemegang kekuasaan
pemerintahan negara. Presiden di bantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri,
untuk melaksanakan tugas sehari-hari. Wewenang, kewajiban, dan hak presiden
antara lain :
a.
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD;
b.
Menetapkan peraturan pemerintah;
c.
Mengangkat memberhentikan menteri-menteri; dll
§ Legislatif. Indonesia
menganut sistem bikameral. Di tandai dengan adanya lembaga perwakilan, yaitu
DPR dan DPD. Dengan merujuk asas trias politika. Kekuasaan legislatif terletak
pada MPR dan DPD.
1. MPR.
Kewenangan:
a.
Mengubah menetapkan UUD
b.
Melantik presiden dan wakil presiden, dll
2.
DPR. Tugas:
a.
Membentuk UU
b.
Membahas RAPBN bersama presiden, dll.
3.
DPD. Fungsi :
a.
Mengawas atas pelaksanaan UU tertentu
b.
Pengajuan usul
§ Yudikatif (mengadili pelanggaran undang-undang). Pasal
24 UUD 1945 menyebutkan tentang kekuasaan kehakiman dan memiliki tugas
masing-masing. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
1.
Mahkamah Agung (MA)
2.
Mahkamah Konstitusi (MK)
3.
Komisi Yudisial (KY)
4.
Insfektif
Dengan sistem pembagian atau pemisahan kekuasaan,
suprastruktur harus didukung
infrastruktur politik (rakyat, partai politik dan ormas), dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya.
Mekanisme pemerintahan (infrastruktur dan suprastruktur
politik) dapat memenuhi fungsinya, manakala sistem politik mampu :
1. Mempertahankan pola (tata cara, norma-norma dan
prosedur-prosedur yang berlaku).
2. Menyelesaikan ketegangan (menyelesaikan, konflik dan perbedaan pendapat) yang memuaskan semua pihak.
3. Melakukan perubahan (kemampuan adaptasi dengan perkembangan baik di dalam maupun luar negeri).
4. Mewujudkan tujuan nasional (kristalisasi keinginan
masyarakat untuk mencapai tujuan tersebut).
5. Mengintegrasikan dan menjamin keutuhan seluruh sistem.
C. Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah ini adalah bahwa sistem
politik yang berlaku di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila, dimana rakyat
turut serta dalam politik dengan memiliki hal politik masing-masing sesuai
dengan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Kenapa Indonesia tidak menganut sistem
politik liberal, fasisme, dan komunisme? itu semua dikarenakan Indonesia
sebagai negara demokratis tidak cocok menganut sistem politik
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar