Minggu, 11 Juni 2017

Sistem Politik Indonesia

SISTEM POLITIK INDONESIA

            A. Sistem Politik Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Di Indonesia, sistem politik yang dianut adalah sistem politik demokrasi pancasila yakni sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Sistem politik Indonesia berdasar pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Sistem politik Indonesia mengalami banyak perubahan setelah ada amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen terakhir atas UUD 1945 dilakukan pada tahun 2002. Perbandingan sistem politik Indonesia sebelum amandemen dan sesudah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
v  Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
             Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil artinya presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
            UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara, kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.
v  Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945
            Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.         Bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 33 provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi.
2.         Kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
3.         Tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
4.         DPA ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.
5.         Kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.

1. Batasan Sistem Politik
            Batasan sistem politik menurut beberapa ahli:
     a.    Rusandi Simuntapura, sistem politik ialah mekanisme seperangkat fungsi/peranan
            dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukkan suatu
            proses yang langgeng.
     b.    Sukarna, sistem politik ialah tata cara mengatur negara.
     c.    David Easton,sistem politik dapat diperkenalkan sebagai interaksi yang diabstraksi-
            kan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai dialokasikan secara otori-
            tatif kepada masyarakat.
     d.    Robert Dahl, sistem politik merupakan pola yang tetap dari hubungan antara
            manusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan, aturan-
            aturan, dan kewenangan.

2.   Ciri-ciri Umum Sistem Politik
     Sistem politik menurut Almond, memiliki 4 (empat) ciri-ciri, antara lain:
v  Mempunyai kebudayaan politik
v  Menjalankan fungsi-fungsi
v  Memiliki spesialisasi
v  Merupakan sistem campuran

3.   Fungsi Sistem Politik
            Sistem politik mempunyai beberapa fungsi, diantaranya:
v  Kapabilitas, adalah kemampuan sistem politik dalam menjalankan fungsinya (eksistensi) di lingkungan yang lebih luas. Kantaprawira,(2006) mengemukakan bentuk kapabilitas suatu sistem politik berupa:

1. Kapabilitas Regulatif,
            Kapabilitas regulatif suatu sistem politik merupakan penyelenggaraan pengawasan terhadap tingkah laku individu dan kelompok  yang ada di dalamnya; bagaimana penempatan kekuatan yang sah (pemerintah) untuk mengawasi tingkah laku manusia dan badan-badan lainnya yang berada di dalamnya, semuanya merupakan ukuran kapabilitas untuk mengatur atau mengendalikan.
2. Kapabilitas Ekstraktif,
            SDA dan SDM sering merupakan pokok pertama bagi kemampuan suatu sistem politik. Berdasarkan sumber-sumber ini, sudah dapat diduga segala kemungkinan serta tujuan apa saja yang akan diwujudkan oleh sistem politik. Dari sudut ini, karena kapabilitas ekstraktif menyangkut soal sumber daya alam dan tenaga manusia, sistem politik demokrasi liberal, sistem politik demokrasi terpimpin, dan sistem politik demokrasi Pancasila tidak banyak berbeda. SDA dan SDM Indonesia boleh dikatakan belum diolah secara otpimal. Oleh karena masih bersifat potensial.
3. Kapabilitas Distributif
            Kapabilitas ini berkaitan dengan sumber daya yang ada diolah, hasilnya kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat. Distribusi barang, jasa, kesempatan, status, dan bahkan juga kehormatan dapat diberi predikat sebagai prestasi riil sistem politik. Distribusi ini ditujukan kepada individu maupun semua kelompok masyarakat, seolah-olah sistem poltik itu pengelola dan merupakan pembagi segala kesempatan, keuntungan dan manfaat bagi masyarakat.
4. Kapabilitas Responsif
            Sifat kemampuan responsif atau daya tanggap suatu sistem politik ditentukan oleh hubungan antara input dan output. Bagi para sarjana politik, telaahan tentang daya tanggap ini akan menghasilkan bahan-bahan untuk analisis deskriptif, analisa yang bersifat menerangkan, dan bahkan analisa yang bersifat meramalkan. Sistem politik harus selalu tanggap terhadap setiap tekanan yang timbul dari lingkungan intra-masyarakat dan ekstra-masyarakat berupa berbagaituntuan.
5. Kapabilitas Simbolik.
            Efektifitas mengalirnya simbol dari sistem politik terhadap lingkungan intra dan ekstra masyarakat menentukan tingkat kapabilitas simbolik. Faktor kharisma atau latar belakang sosial elit politik yang bersangkutan dapat menguntungkan bagi peningkatan kapabilitas simbolik. Misalnya Ir Soekarno Megawati,  dengan keidentikan seorang pemimpin dengan tipe “panutan” dalam mitos rakyat, misalnya terbukti dapat menstransfer kepercayaan rakyat itu menjadi kapabilitasbenar-benarriil.
6. Kapabilitas Dalam Negeri dan Internasional
            Suatu sistem politik berinteraksi dengan lingkungan domestik dan lingkungan internasional. Kapabilitas domestik suatu sistem politik sedikit banyak juga ada pengaruhnya terhadap kapabilitas internasional. Yang dimaksud dengan kapabilitas internasional ialah kemampuan yang memancar dari dalam ke luar. Misalnya kebijakan sistem politik luar negeri Amerika Serikat terhadap Israel, juga akan mempengaruhi sikap politik negara-negara di timur tengah. Oleh karena itulah pengaruh tuntutan dan dukungan dari luar negeri terhadap masyarakat dan mesin politik resmi, maka diolahlah serangkaian respons untuk menghadapinya.
Politik luar negeri suatu negara banyak bergantung pada berprosesnya dua variabel, yaitu kapabilitas dalam negeri dan kapabilitas internasional.
v  Konversi, menggambarkan kegiatan pengolahan input menjadi ouput mulai dari : penyampaian tuntutan, perangkuman tuntutan menjadi tindakan pembuatan aturan, pelaksanaan peraturan, menghakimi, dan komunikasi.
v  Adaptif, yaitu menyangkut sosialisasi & rekruitmen yg bertujuan memantapkan bangunan struktur politik dari sistem politik. Fungsi sistem politik Pemeliharaan dan penyesuaian (adaptation) adalah menyangkut sosialiasasi dan rekrutmen yang bertujuan untuk memantapkan bangunan struktur politik dari sistem politik (Untari, 2006).
                Sukarna (1979:28-29) mengemukakan ada dua fungsi utama yang merupakan ciri esensial (yang perlu ada) dalam sistem politik, ialah:
1. Perumusan kepentingan rakyat (identification of interest in the population); dan
2. Pemilihan pemimpin atau pejabat pembuat keputusan (selection of leaders or
    official decision maker).

4.   Macam-macam Sistem Politik
            Klasifikasi sistem politik menurut Alfian :
1.         Otoriter/Totaliter
2.         Anarki
3.         Demokrasi
4.         Demokrasi dalam transisi.
            Ramlan Surbakti mengklasifikasikan sistem politik dengan kriteria :
1.         Otokrasi Tradisional,
2.         Totaliter,
3.         Demokrasi,
4.         Negara Berkembang
            Menurut Almond dan Coleman, macam-macam sistem politik yg banyak berlaku di negara berkembang :
1.         Demokrasi Politik,
2.         Demokrasi Terpimpin,
3.         Oligarki Pembangunan,
4.         Oligarki Totaliter,
5.         Oligarki Tradisional

5.   Demokrasi sebagai Sistem Politik
            Menurut Bingham Powel, Jr., sistem politik demokrasi ditandai :
•            Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya.
•            Pengaturan yang mengorganisasikan perundingan untuk memperoleh legitimasi, dilaksanakan melalui pemilu.
•            Sebagian besar orang dewasa dapat mengikuti proses pemilihan (memilih/dipilih).
•            Penduduk memilih secara rahasia dan tanpa dipaksa.
•            Masyarakat dan pemimpin menikmati hak-hak dasar (kebebasan berbicara, berorganisasi dan pers). Setiap partai politik berusaha untuk memperoleh dukungan.

B.      Infrastruktur dan Suprastruktur Politik di Indonesia
1.   Infrastruktur Politik
            Infrastruktur politik yaitu suasana kehidupan politik rakyat yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam kegiatannya dapat mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masing. Untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam penyelanggaraan pemerintahan negara. Berdasarkan teori politik, infrastruktur politik mencakup :
A.       Partai politik (political party), sebagai institusi mempunyai hubungan yang sangat erat dengan masyarakat dalam mengendalikan kekuasaan. Berikut merupakan beberapa fungsi partai politik :
- Komunikasi politik   : Penyalur aspirasi rakyat kepada pemerintah,
- Sosialisasi politik      : Pengenalan nilai dan norma etika.
- Rekruitmen politik    : Merekrut anggota partai politik.
1)        Masa Pra Kemerdekaan
Budi Utomo (Jakarta, 20 Mei 1908), merupakan organisasi modern pertama yang melakukan perlawanan secara non fisik. Dalam perkembangannya menjadi partai-partai politik yang didukung kaum terpelajar dan  buruh tani.
2)        Masa Pasca Kemerdekaan
Tumbuh suburnya partai-partai politik, didasarkan pada Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
    Persaingan antar elit partai politik besar, telah membawa negara pada instabilitas politik, sehingga mandeknya pemb ekonomi dan rawannya keamanan. Akibat konflik berkepanjangan pada Badan Konstituante (merumuskan UUD), mendorong Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang selanjutnya melahirkan demokrasi terpimpin.
3)        Masa Orde Baru
Orde Baru (1966) melakukan pembenahan institusi politik, karena jumlah parpol yang banyak, tidak menjamin stabilitas politik.
     Terjadi penyederhanaan partai politik : Partai berbasis Islam (NU, Parmusi, PSII, dan Partai Islam) menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP); Partai berbasis sosialis dan nasionalis (Parkindo, Partai Katolik, PNI, Murba dan IPKI) menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1975, Pemilu 1977 dan1982 hanya diikuti 3 (tiga) peserta : PPP (ke-Islaman & ideologi Islam)Golkar (kekaryaan dan keadilan sosial)PDI (demokrasi, kebangsaan/ nasionalisme dan keadilan).
4)        Masa/Era Reformasi
Berdasarkan UU No. 3/1999, partai-partai politik di Indonesia diberikan kesempatan hidup kembali mengikuti pemilu multi partai (diikuti 48 parpol).
B.       Kelompok kepentingan (interest group), dalam gerak langkahnya akan sangat tergantung pada sistem kepartaian yang diterapkan dalam suatu negara. Jenis-jenis kelompok kepentingan :
§  Kelompok Anomik (kelompok spontan dan tidak memiliki nilai/norma),
§  Kelompok Asosiasional (biasanya jarang terorganisir dan kegiatannya kadang-kadang),
§  Kelompok Institusional (merupakan kelompok pendukung kepentingan institusional :seperti partai politik, korporasi bisnis, dll.),
§  Kelompok Assosiasonal (merupakan kelompok yang terorganisir yang menyatakan kepentingan dari suatu kelompok dan memiliki prosedur teratur).  Kegiatan kelompok kepentingan di dalam suatu negara,  sangat bergantung kepada sistem politik pemerintah apakah menerapkan sistem kepartaian tunggal/ dua partai/ lebih.
Pada sistem partai tunggal, kelompok kepentingan sangat dibatasi, karena pemerintahan totaliter. Pada umumnya dianut oleh negara komunis (Rusia, RRC, Vietnam, Korea Utara, Kuba dll.).
Pada sistem dua partai/ lebih, kelompok kepentingan berpeluang tumbuh dan berkembang dengan pesat. Pada umumnya dianut oleh   negara-negara yang Demokratis.
C.       Kelompok penekan (pressure group), merupakan salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi bahkan membentuk kebijakan pemerintah. Contoh institusi Kelompok penekan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),  Organisasi sosial keagamaan, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Lingkungan Hidup, Organisasi pembela Hukum dan HAM, Yayasan atau Badan hukum lainnya.
D.       Media komunikasi politik (political communication media), merupakan salah satu instrumen politik yang dapat berfungsi untuk menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik. Contoh media komunikasi : surat kabar, telefon, faximile, internet, televisi, radio, film, dan sebagainya.
E.        Tokoh politik (political figure), pengangkatan tokoh-tokoh politik merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota-anggota masyarakat dari berbagai subkultur.
2.   Suprastruktur Politik
            Suprastruktur politik adalah struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga-lembaga negara yang ada, serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan yang lain.
     Pada Negara Monarki, pemerintahan dikuasi oleh keluarga bangsawan. Raja/Ratu, berperan sebagai lambang kebesaran/alat pemersatu. Kabinet dpt dibentuk berdasarkan pemilu (tergan- tung tkt pendemokrasiannya). Pada Negara Republik, elit politik ada yang memegang kekuasaannya secara diktator. Namun juga banyak yang bersifat demokratis (tergantung Konstitusi/UUD negaranya).
            Perkembangan ketatanegaraan modern, pada umumnya elit politik pemerintah dibagi dalam kekuasaan :
§   Eksekutif. Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Presiden di bantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri, untuk melaksanakan tugas sehari-hari. Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain :
a. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD;
b. Menetapkan peraturan pemerintah;
c. Mengangkat memberhentikan menteri-menteri; dll
§   Legislatif. Indonesia menganut sistem bikameral. Di tandai dengan adanya lembaga perwakilan, yaitu DPR dan DPD. Dengan merujuk asas trias politika. Kekuasaan legislatif terletak pada MPR dan DPD.
1. MPR. Kewenangan:
    a. Mengubah menetapkan UUD
    b. Melantik presiden dan wakil presiden, dll

2. DPR.  Tugas:
    a. Membentuk UU
    b. Membahas RAPBN bersama presiden, dll.
3. DPDFungsi :
    a. Mengawas atas pelaksanaan UU tertentu
    b. Pengajuan usul
§   Yudikatif (mengadili pelanggaran undang-undang). Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan tentang kekuasaan kehakiman dan memiliki tugas masing-masing. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
1. Mahkamah Agung (MA)
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
3. Komisi Yudisial (KY)
4. Insfektif
            Dengan sistem pembagian atau pemisahan kekuasaan, suprastruktur harus didukung infrastruktur politik (rakyat, partai politik dan ormas), dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya.
            Mekanisme pemerintahan (infrastruktur dan suprastruktur politik) dapat memenuhi fungsinya, manakala sistem politik mampu :
1.         Mempertahankan pola (tata cara, norma-norma dan prosedur-prosedur yang berlaku).
2.         Menyelesaikan ketegangan (menyelesaikan, konflik dan perbedaan pendapat) yang memuaskan semua pihak.
3.         Melakukan perubahan (kemampuan adaptasi dengan perkembangan baik di dalam maupun luar negeri).
4.         Mewujudkan tujuan nasional (kristalisasi keinginan masyarakat untuk mencapai tujuan tersebut).
5.         Mengintegrasikan dan menjamin keutuhan seluruh sistem.

C.      Kesimpulan

            Kesimpulan dari makalah ini adalah bahwa sistem politik yang berlaku di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila, dimana rakyat turut serta dalam politik dengan memiliki hal politik masing-masing sesuai dengan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Kenapa Indonesia tidak menganut sistem politik liberal, fasisme, dan komunisme? itu semua dikarenakan Indonesia sebagai negara demokratis tidak cocok menganut sistem politik tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar