BAB
I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Perkembangan
demokrasi dari Demokrasi langsung, demokrasi kuno, yang mulai timbul dan
berkembang sejak pada zaman Yunani Kuno, sampai pada perkembangannya mencapai
demokrasi tidak langsung, demokrasi perwakilan, atau demokrasi modern. Ini
terjadi sekitar abad ke XVII dan abad ke XVIII, maka dalam hal ini nanti akan
erat hubungannya dengan ajaran-ajaran para sarjana hukum alam. Terutama ajaran
Montesquieu, yakni ajaran tentang pemisahan kekuasaan, yang kemudian terkenal
dengan nama Trias Politika, karena ajaran inilah yang justru akan menentukan
tipe daripada demokrasi modern, dan ajaran Rousseau, yaitu ajaran kedaulatan
rakyat, yang justru tidak dapat dipisahkan dengan demokrasi.
Dalam
hubungannya dengan implementasi kedalam sistem pemerintahan, demokrasi juga melahirkan
sistem yang bermacam –macam, seperti :
Pertama,
sistem presidensial yang menyejajarkan antara parlemen dan presiden dengan
member dua kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala Negara dan kepala
pemerintahan.
Kedua,
sistem parlementeryang meletakkan pemerintah dipipimpin oleh perdana mentri
yang hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintah dan bukan kepala Negara,
sebab sepala negaranya bisa diduduki oleh raja atau presiden yang hanya menjadi
symbol kedaulatan dan persatuan.
Ketiga,
sistem referendum yang meletakkan pemerintah sebagai bagian (badan pekerja)
dari parlemen. Dibeberapa ada yang menggunakan sistem campuran antara
presidensial dengan parlementer, yang antara lain dapat dilihat dari sistem
ketatanegaraan di Perancis atau di Indonesia berdasar UUD 1945.
Dengan
alasan tersebut menjadi jelas bahwa asas demokrasi yang hampir sepenuhnya
disepakati sebagai model terbaik bagi dasar penyelenggaraan Negara ternyata
memberikan implikasi yang berbeda diantara pemakai-pemakainya bagi peranan
Negara.
Tipe
atau jenis-jenis demokrasi modern terbagi atas beberapa. Dan menurut pendapat
yang umum penjenisan terhadap negara-negara demokrasi ini berdasarkan atas
sifat hubungan antara badan legislatif dengan badan eksekutif. Dalam hal ini
Kranenburg bermaksud meninjau bagaimanakah sifat kekuasaan penguasa itu.
Sedangkan penjenisan yang akan dibicarakan di sini dimaksudkan untuk meninjau
negara dari segi sistem pemerintahannya.
Hal
tersebut di atas sebetulnya adalah mengenai masalah, bagaimanakah caranya untuk
mengusahakan suatu tatanan, atau tata tertib dari organisasi itu, yaitu
organisasi yang disebut negara, agar dapat tercegah adanya suatu pemerintahan
yang kekuasaannya bersifat absolut. Untuk ini sistem pemerintahan yang manakah.
Dan yang bagaimanakah yang harus diselenggarakan.
Oleh
karena itu penulis membuat sebuah makalah dengan judul “NEGARA DEMOKRASI
MODERN”.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian
Demokrasi
2. Tipe-tipe demokrasi
modern
C. Tujuan
Setelah selasai
membaca makalah ini, di harapkan pembaca terutama mahasiswa FKIP Universitas
Jambi Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan mampu mengidentifikasi
permasalahan tentang apa itu demokrasi modern dan tipe-tipe demokrasi modern.
D. Manfaat
Dari penulisan makalah ini
kami harapkan bisa membantu kita semua dalam ilmu negara dan bisa bermanfaat
untuk kita semua, terutama bagi mahasiswa dalam memahami permasalahan negara
demokrasi modern.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Demokrasi
Istilah
demokrasi berasal dari bahasa yunani, demos yang berarti rakyat, dan cratein
yang berarti memerintah. Bila di gabungkan maka berarti “rakyat yang
memerintah” atau “pemerintahan rakayat”. Kata ini menjadi popular setelah di
ucapkan negarawan sekaligus mantan presiden Amerika Serikat, Abrahan Lincoln
yang mengatakan, “govermment is from the people, by the people, and for the
people”, sehingga dapat di artikan bahwa demokrasi adalah pemerintah dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Menurut aristoteles,
demokrasi adalah pemerintahan dari orang-orang yang tidak tau sama sekali
tentang soal-soal pemerintahan.
Dari
sini dapat di tarik bahwa tekanan jenis pemerintahan ada pada kekuasaan
pemerintahan dalam tiap-tiap negara. Bila kekuasaan pemerintahan negara itu
berada di tangan rakyat, maka negara itu di sebut negara demokrasi di mana
rakyat memegang kekuasaan atau kedaulatan.
Menurut Internasional
Commision Of Jurist demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat di
mana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka
atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan yang bebas.
Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
2. Tipe-tipe Demokrasi Modern
a.
Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representative, dengan
system pemisahan kekuasaan secara tegas, atau system presidensiil. Sebagai
contoh daripada system ini misalnya Amerika serikat.
Sebagaimana telah
diutarakan di muka bahwa yang menjadi cirri, atau criteria daripada
penggolongan atau klasifkasi tipe-tipe demokrasi modern ini adalah sifat
hubungan antara badan-badan, atau organ-organ yang memegang kekuasaan daripada
Negara tersebut, terutama bagaimanakah sifat hubungan antara badan legislative,
yaitu badan yang memegang kekuasaan perundang-undangan, ini biasanya adalah
badan perwakilan rakyat, ingat system trias politica, dengan badan eksekutif,
yaitu badan yang memegang kekuasaan pemerintahan, atau badan yang melaksanakan
peraturan-peraturan Negara, atau disebut juga pemerintah.
Di dalam system ini sifat
hubungan antara kedua badan tersebut dapat dikatakan tidak ada, jadi secara
prinsipil bebas. Di sini orang menduga bahwa stelsel atau system inilah yang
dikehendaki oleh Montesquieu.quieu.
Pemisahan antara kekuasaan
eksekutif dengan kekuasaan legislative disini diartikan bahwa kekuasaan
eksekutif itu dipegang oleh suatu basdan atau organ yang didalam menjalankan
tugas eksekutifnya itu tidak bertanggungjawab kepada badan perwakilan rakyat.
Badan perwakilan rakyat ini menurut idea Trias Politica Montesquieu memegang
kekuasaan legislative, jadi bertugas membuat dan menentukan peraturan-peraturan
hokum. Dengan demikian sebagai juga halnya dengan anggota-anggota badan
perwakilan rakyat, pimpinan daripada badan eksekutif ini diserahkan kepada
seseorang yang didalam hal pertanggungan jawabnya sifatnya sama dengan badan
perwakilan rakyat, yaitu bertanggung jawab langsung kepada rakyat, jadi tidak
usah melalui badan perwakilan rakyat. Jadi dengan demikian kedudukan badan
eksekutif adalah bebas dari badan perwakilan rakyat.
Susunan daripada badan
eksekutif terdiri daripada seorang presiden, sebagai kepala pemerintahan, dan
didampingi atau dibantu oleh seorang wakil presiden. Para menteri itu diangkat
dan diberhentikan oleh presiden.
Jadi para menteri itu tidak
mempunyai hubungan keluar, dimaksudkan hubungan pertanggungan jawab dengan
badan perwakilan rakyat. Yang bertanggung jawab pelaksanaan tugas yang
diberikan kepada mereka oleh kepla Negara, adalah kepala Negara sendiri.
Sedangkan kepala Negara ini pun tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan
rakyat, atas kebiksanaan penyelesaian daripada tugas-tugasnya. Maka mengingat
akan kedudukan para menteri ini, yang hanya merupakan pembantu daripada
presiden, dan di mana presiden itu nyata-nyata merupakan pimpinan daripada
badan eksekutif, stelsel atau system yang demikian ini disebut stelsel atau
system presidensiil.
b.
demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representative, dengan
system pemisahan kekuasaan, tetapi di antara badan-badan yang diserahi
kekuasaan itu, terutama antara badan legislative dengan badan eksekutif, ada
hubungan yang bersifat timbale balik, dapat saling mempengaruhi, atau system
parlementer.
Didalam system ini ada
hubungan yang erat antara badan eksekutif denagn badan legislative, atau
parlemen, badan perwakilan rakyat. Tugas atau kekuasaan eksekutif di sini
diserahkan kepada suatu badan yang disebut cabinet atau dewan menteri. Cabinet
ini mempertanggungjawabkan kebijaksanaanya, terutama dalam lapangan
pemerintahan kepada badan perwakilan rakyat, yang menurut ajaran trias politika
Montesquieu diserahibtugas memegang kekuasaan perundang-undangan, atau
kekuasaan legislative.
Oleh karena itu cabinet
bertanggungjawab kepda badan perwakilan rakyat, maka sudh barang tentu
pertanggungan jawab itu kebanyakan akan diterima baik oleh badan perwakilan
rakyat, jika kebijaksanaan pada umumnya dari cabinet itu sesuai dengan yang
dikehendaki oleh mayiritas di dalam badan perwakilan rakyat. Dan kebijaksanaan
yang demikian itu pada umumnya dapat diharapkan akan mendapatkan penerimaan
baik oleh mayoritas dalam badan perwakilan rakyat.
Jadi andaikata dalam badan
perwakilan rakyat itu yang merupakan mayorita adalah orang-orang: A, B, C, maka
tentu harus disusun suatu cabinet yang orang-orangnya dipilih dari ; A, B,C,
sehingga kebijakan cabinet itu kalau dipertanggung-jawabkan di muka badan
perwakilan rakyat akan dapat diterima dengan baik.
Untuk mencegah jangan
sampai terjadi bahwa cabinet yang mengambil suatu keputusan(kebijaksanaan) dan
kemudian tidak dapat diterima oleh badan perwakilan rakyat yang tidak
representative, maka sebagai perimbangan daripada pertanggungan-jawab cabinet
itu, yaitu yang berarti bahwa kalau kebijaksanaan cabinet tidak dapat diterima oleh
badan perwakilan rakyat, cabinet, atau menteri yang bersangkutan harus
mengundurkan diri, cabinet, dengan melalui kepala Negara, mempunyai kekuasaan
untuk membubarkan badan perwakilan rakyat yang dianggap sudah tidak lagi
bersifat representative.
Di sinilah letak intisari
pengertian daripada stelsel parlementer, yaitu cabinet bertanggung-jawab kepada
parlemen atau badan perwakilan rakyat, artinya kalau pertanggungan-jawab
cabinet itu tidak dapat diterima baik oleh badan perwakilan rakyat, pertanggungan-jawab
tadi adalah pertanggungan-jawab politis, maka badan perwakilan rakyat dapat
menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) terhadap kebijaksanaan cabinet
dan sebagai akibat daripada pertanggungan-jawab plitis tadi, cabinet harus
mengundurkan diri. Tetapi kalau ada keragu-raguan dari pihak cabinet, dan
menganggap bahwa badan perwakilan rakyat itu tidak lagi bersifat
representative, maka sebagai imbangan daripada kekuasaan badan perwakilan
rakyat untuk membubarkn cabinet tadi, cabinet mempunyai kekuasaan untuk
membubarkan badan perwakilan rakyat.
Kalau kita perhatikan
stelsel parlementer ini lebih jauh lagi kita akan mendapatkan di dalam inti
stelsel parlementer ini dua segi, yaitu :
1. segi positif, yaitu yang
berarti bahwa para menteri harus diangkat oleh, atau sesuai dengan mayorita
dalam badan perwakilan rakyat.
2. segi negative, yaitu
yang berarti bahwa para menteri harus mengundurkan diri bila kebijaksanaannya
tidak dapat disetujui atau didukung oleh mayorita badan perwakilan rakyat.
Didalam
system parlementer ini, kepala Negara tidak merupakan pimpinan yang nyata
daripada pemerintahan, atau cabinet. Jadi yang memikul segala
pertanggungan-jawab adalah cabinet, termasuk juga di sini pertanggungan-jawab
atas kebijaksanaan atau tindakan kepala Negara, artinya segala akibat daripada
perbuatan-perbuatan itu dipikul oleh kabinet.
Tetapi oleh karena dalam
kenyataannya bahwa bertanggung jawab atas keputusan-keputusan atau
peraturan-peraturan itu adalah kabinet, materi yang bersangkutan, maka harus
dapat dibuktikan bahwa di dalam keputusan-keputusan tau peraturan-peraturan itu
ada persetujuan dari kabinet, atau salah seorang menteri yang bersangkutan,
untuk menyatakan adanya persetujuan ini, maka anggota cabinet yang
bersangkutan, atau menteri yang bersangkutan atau perdana menteri untuk atas
nama seluruh anggota kabinetturut serta menandatangani keputusan atau peraturan
itu. Turut serta penandatanganan yang demikian ini di sebut contrasign.
Dengan demikian maka yang
bertanggung jawab atas keputusan-keputusan atau peraturan-peraturan itu adalah
menteri yang bersangkutan, yaitu menteri yang turut serta menandatangani
keputusan atau peraturan tadi. Maka di dalam system atau stelsel parlementer
ini kepala Negara diberi kedudukan yang tidak dapat di ganggu gugat.
Inilah
uraian secara singkat yang di sebut system parlementer, yang pernah juga di
laksanakan di Negara Indonesia, yaitu ketika Negara Indonesia berada di bawah
kekuasaan Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949, dan juga ketika di
bawah kekuasaan Undang-undang Dasar 1950. Juga di Negara-negara Eropa Barat.
Sedangkan menurut sejarahnya, asal daripada stelselparlementer ini adalah
Inggris, dan yang merupakan di puncak daripada perkembangan sejarah
ketatanegaraan Inggris. Sedangkan kalau di Indonesia stelsel parlementer
tersebut adalah merupakan titik tolak daripada perkembangan sejarah
ketatanegaraannya.
Adapun
sejarah perkembangan stelsel parlementer tersebut di Inggris dapatlah secara
singkat dituturkan sebagai berikut:
Pertumbuhannya di Kerajaan
Inggris itu di mulai denagn suatu adagium atau azas yang tersimpul di dalam
kata-kata : The King Can Do Wrong. Yang artinya adalah Raja Tidak Pernah
Berbuat Salah. Pengertian yang penting daripada adagium ini bukanlah oleh
karena Raja tidak dapat berbuat salah lalu semua perbuatannya betul, tidak,
tidaklah demikian, tetapi pengertiannya adalah Apabila ada perbuatan yang tidak
betul itu bukanlah perbuatan Raja, oleh karena itu Raja tidak dapat berbuat
salah. Jadi apabila ada perbuatan yang keliru meskipun perbuatan itu adalah
perbuatan daripada Raja itu sendiri, bukanlah Raja yang harus bertanggung
jawab, tetapi yang harus bertanggung jawab adalah cabinet, atau salah seorang
menteri yang bersangkutan.
Dengan
cara demikian maka akhirnya dapat tercapai suatu system pemerintahan, di mana
yang harus bertanggung jawab itu adalah para menterinya. Yang berarti bahwa
yang berhak menentukan kebijaksanaan pemerintahan pemerintahan itu bukan lagi
Raja, tetapi para menterinya, atau kabinet.
Antara stelsel parlementer
yang berasal dari Inggris dan kemudian di ikuti oleh negara-negara lainnya di
Eropa Barat, dan yang kemudian juga di ikuti oleh negara Indonesia, ada
perbadaan yang besar sekali. Suatu perbedaan yang sebenarnya tidak terletak di
dalam azasnya, melainkan suatu perbedaan yang timbul karena keadaan, yaitu
bahwa stelsel parlementer di Inggris itu bukanlah suatu improvisasi, bukam
merupakan ciptaan dengan sengaja, yang ditentukan secara dogmatis, yaitu dengan
menentukan peraturan-peraturannya terlebih dahulu, baru kemudian dilaksanakanya
peraturan-peraturan tersebut, melainkan stelsel parlementer di Inggris adalah
merupakan suatu hasil daripada perkembangan sejarah ketatanegaraannya.
Perkembangan mana akhirnya mencapai suatu titik puncak di mana terdapat system
pemerintahan yang demikian itu tadi.
Sedangkan
stelsel parlementer di negara-negara lainnya, termasuk juga Indonesia, tidaklah
demikian keadaanya, melainkan hasil perkembangan sejarah ketatanegaraan yang
telah tercapai di Inggris itu, sebagai puncak daripada sejarah perkembangan
system ketatanegaraan, dipergunakan oleh negara-negara lainnya sebagai suatu
titik permulaan daripada sejarah perkembangan ketatanegaraannya, jadi tegasnya,
stelsel parelemnter itu kalu di Inggris merupakan titik puncak daripada sejarah
perkembanganketatanegaraannya, sedangkan kalau di negara-negara lainnya
termasuk juga Indonesia, merupakan titik permulaan daripada sejarah
perkembangan ketatanegaraannya.
c. Demokrasi,
atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif, dengan sistem pemisahan
kekuasaan, dengan stelsel referendum, atau control secara langsung oleh rakyat.
Salah satu jalan lain untuk
menghindarkan suatu pemerintahan yang bersifat absolute ialah system yang
dipergunakan atau di laksanakan di Swiss, yaitu yang disebut dengan system
referendum.
Kalau di dalam system
peresidensial kedudukan badan eksekutif itu bebas dari badan legislatif, jadi
tidak ada hubungannya, dan kalau di dalam system parlementer antara badan
eksekutif dan badan legislatif itu terdapat hubungan yang bersifat timbale
balik, maka adalah sangat berlainan keadaanya dengan pemerintahan yang
mempergunakan system referendum ini.
Didalam
system referendum, di Swiss, badan eksekutif disebut Bundesrat yang bersifat
suatu dewan, merupakan bagian daripada badan legislatif, yang di sebut
Bundesversammlung. Bundesversammlung ini terdiri dari Nationalrat dan
Standerat. Nationalrat adalah merupakan badan perwakilan nasional, sedangkan
Standerat adalah merupakan perwakilan daripada negara-negara bagian yang
disebut kanton. Dengan demikian maka Bundesrat tidak dapat dibubarkan oleh
Bundesversammlung, lagipula yang dimaksud dalam system ini bahwa, Bundesrat itu
semata-mata hanya menjadi badan pelaksana saja daripada segala kehendak atau
keputusan Bundesversammlung, dan untuk itu di antara anggota-anggota
Bundesversammlung itu ditunjuk 7 orang, yang kemudian ketujuh orang ini
merupakan suatu badan yang bertugas melaksanakan administrative
keputusa-keputusan daripada Bundesversammlung. Jadi anggota-anggota Bundesrat
itu di ambil dari sebagian anggota-anggota Bundesversammlung.
Meskipun juga ada
anggota-anggota Bundesrat yang di anggkat dari luar Bundesversammlung, tetapi
setelah ia menjadi anggota Bundesrat, dengan sendirinya ia menjadi pula anggota
Bundesversammlung. Jadi dengan demikian Bundesrat tetap merupakan bagian
daripada Bundesversammlung. Karena itu sama sekali tidak ada persoalan tentang
ada, atau tidaknya kata sepakat antara Bundesrat dengan Bundesversammlung, atau
kata sepakat antara badan eksekutif dengan badan legislatif. Pula, di sini
tidak ada ketentuan tentang pembagian pekerjaan, karena memang yang dimaksud di
dalam system ini adalah bahwa, segala sesuatu itu diputuskan oleh
Bundersammlung, dan kemudian pelaksanaanya diserahkan kepada Bundesrat.
Maka melihat keduudkan
Bundesrat yang merupakan badan pelaksana saja daripada segala apa yang telah
menjadi putusan Bundesversammlung, kita lebih cendung menyebut system yang
dilaksanakan di swiss itu dengan istilah system badan pekerja.
Kalu misalnya di dalam
system ini Bundesrat itu menjalankan kebijaksanaan yang menurut
Bundesversammlung tidak sesuai dengan yang di kehendaki oleh Bundesversammlung,
maka Bundesrat tidak mempunyai kebebasan lagi untuk meneruskan apa yang menjadi
kehendaknya, atau lalu sama sekali tidak mau bekerja, melainkan Bundesrat harus
merubah sikapnya yang harus menjalankan apa yang di kehendaki oleh
Bundesversammlung. Jadi harus lalu membatalkan maksud mereka semula dalam
menyesuaikan tindakannya itu dengan kehendak Bundesversammlung.
Diantara
anggota-anggota Bundesrat itu tidak ada yang ditunjuk sebagai pemimpin daripada
Bundesrat tersebut. Jadi tidak ada seseorang yang, - sebagai halnya di dalam
system presidensil -, mempunyai kedudukan sebagai presiden, yang memimpin badan
eksekutif itu. Memang betul bahwa diantara anggota-anggota bundesrat itu ada
yang di tunjuk untuk selama masa satu tahun untuk menjalankan tugas-tugas
negara atau pekerjaan yang lain-lain negara biasanya di jalankan oleh kepala
negara atau presiden. Tetapi ini tidak berate bahwa penunjukan itu membawa
kedudukan atau hak-hak istimewa baginya, yang berbeda dengan anggota Bundesrat
lainnya. Sebab kedudukannya tidak lebih hanyalah mengepalai, dalam arti
mengkoordinir anggota-anggota Bndesrat itu. Jadi tidak merupakan kedudukan yang
khusus.
Pengankatan utnuk menjadi
anggota Bundesrat itu selama masa tiga tahun, dan selama masa jabatan itu
mereka tidak dapat dihentikan, dan sehabis masa jabatannya itu mereka dapat di
pilih kembali; dan untuk ini, untuk dapat di angkat menjadi anggota Bundesrat
lagi, mereka harus mempunyai keahlian, baik keahlian politis maupun keahlian
dalam menjalankan tugas pekerjaannya.
Tadi di atas dikataka bahwa
Bundesrat itu hanya melaksanakan saja apa yang telah menjadi putusan daripada
Bundesversammlung. Apakah dengan demikian lalu kedudukan Bundesversammlung itu
bebas sama sekali ? Kiranya tidaklah demikian halnya. Sebab di Swiss itu di
dapatkan suatu lembaga kenegaraan yang di sebut referendum, yaitu suatu
pemungutan suara secara langsung dari rakyat, yang mengontrol tindakan-tindakan
atau keputusan-keputusan daripada Bundesversammlung. Ada dua macam referendum,
yaitu:
1. Referendum obligator,
atau referendum wajib.
2. Referendum fakultatif,
atau referendum yang tidak wajib.
Maurice Duverger
menyebutkan system di Swiss ini dengan istilah demokrasi semi langsung.
Menurut
Kranenburg(83) bahwa sebab-sebab terdapatnya perbedaan tipe daripada demokrasi
modern terletak dalam riwayat politik daripada negara-negara yang bersangkutan.
Sistem parlementer itulah perubahan hebat untuk negara monarki di bawah
pengaruh azas pertanggungan jawab menteri. Dengan demikian tugas monark atau
raja telah diganti sifatnya dengan tidak ada perubahan di luar, yakni menjadi
tugas yang menjamin dan membimbing berjalanya system secara teratur, oleh
karena ia pertama-tama sebagai lat berdiri di atas partai-partai dan sesudah
pemilihan menjamin pemerintahan kepada partai-partai atau kepada kombinasi
partai-partai yang ternyata telah mendapat suara terbanyak. Tugas ini sangat
penting; kehidupan tak terganggu konstitusionil seluruhnya akhirnya tergantung
kepada di selenggarakannya dengan baik tugas ini.
Tugas itu menghendaki
pengetahuan bulat tentang hubungan-hubungan politik dan aliran-aliran politik
pada penduduk, kecakapan membuat putusan, kenal betul akan orang-orang dan
jagan dilupakan pula kebesaran hati, oleh karenanya di butuhkan sekali keadilan
yang tepat dalam meninjau hak-hak pelbagai golongan. Selanjutnya tugas alat
juga menstabilisir, oleh karena menteri-menteri selalu dapat dipaksa untuk
membela tindakan-tindakan mereka terhadap organ yang terdiri di atas partai
oleh karena jabatab, pendidikan, adat dan biasanya seorang pembesar yang
tinggi.
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
A. Kesimpulan
a. Demokrasi
Istilah
demokrasi berasal dari bahasa yunani, demos yang berarti rakyat, dan cratein
yang berarti memerintah. Bila di gabungkan maka berarti “rakyat yang
memerintah” atau “pemerintahan rakayat”. Kata ini menjadi popular setelah di
ucapkan negarawan sekaligus mantan presiden Amerika Serikat, Abrahan Lincoln
yang mengatakan, “govermment is from the people, by the people, and for the
people”, sehingga dapat di artikan bahwa demokrasi adalah pemerintah dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dari sini dapat di tarik
bahwa tekanan jenis pemerintahan ada pada kekuasaan pemerintahan dalam
tiap-tiap negara. Bila kekuasaan pemerintahan negara itu berada di tangan
rakyat, maka negara itu di sebut negara demokrasi di mana rakyat memegang
kekuasaan atau kedaulatan.
Menurut Internasional
Commision Of Jurist demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat di
mana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka
atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan yang bebas.
Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
b.
Tipe-tipe Demokrasi Modern
- Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang
representative, dengan system pemisahan kekuasaan secara tegas, atau system
presidensiil. Sebagai contoh daripada system ini misalnya Amerika serikat.
- Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang
representative, dengan system pemisahan kekuasaan, tetapi di antara badan-badan
yang diserahi kekuasaan itu, terutama antara badan legislative dengan badan
eksekutif, ada hubungan yang bersifat timbale balik, dapat saling mempengaruhi,
atau system parlementer.
B. Saran
Hendaknya melalui makalah ini kita
dapat memahami dan menjelaskan tentang arti dari “demokrasi dan tipe-tipe”.
Makalah yang kami susun ini masih banyak mengalami kekurangan , baik dari segi
pengambilan materi, menyusun materi maupun dari segi penulisnya, jadi kiranya
dapat memberikan hal-hal positif bagi kesempurnaan makalah ini yang berjudul
Negara demokrasi modern.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar